Jerinx SID Minta Sidang Kasus Pengancaman Adam Deni Digelar Tatap Muka

Rabu, 22 Desember 2021 | 13:38 WIB
Jerinx SID Minta Sidang Kasus Pengancaman Adam Deni Digelar Tatap Muka
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID berjalan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - I Gede Aryastina atau Jerinx SID minta kepada majelis hakim agar sidang kasus pengancaman yang menjeratnya digelar secara tatap muka. Hal ini disampaikan drummer band SID itu saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di persidangan.

"Kepada majelis hakim, yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline," kata Jerinx SID dalam sidang yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

Suasana jalannya sidang Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang Musisi I Gede Ari Astina tau Jerinx SID yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jerinx punya dua alasan mengajukan permohonan tersebut. Pertama, dia dan tim penasihat hukum jadi lebih mudah menunjukkan beberapa dokumen untuk memperkuat argumennya.

"Juga penting adalah dengan sidang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur, atau dia tidak jujur," ujarnya lagi.

Baca Juga: Jadi Duta Narkoba dan Nafkahi Keluarga, Jerinx Minta Dijadikan Tahanan Kota

Dalam pembacaan eksepsi, Jerinx juga mengajukan permohonan agar dijadikan tahanan kota. Alasannya, dia kini jadi tulang punggung keluarga dan berstatus sebagai duta anti narkoba di Bali.

Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]
Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.

Jerinx juga didakwa pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula ketika pegiat media sosial Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx SID atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.

Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx SID malah mengancam akan menginjak kepala Adam Deni di aspal. Mendengar itu, Adam Deni langsung lapor polisi.

Baca Juga: Kasus Ancam Adam Deni, Jerinx SID Bacakan Eksepsi Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI