Suara.com - Lee Sachi menanggapi penetapan status tersangka dirinya atas laporan Okan Kornelius terkait dugaan pencemaran nama baik. Dia bingung karena saat membuat laporan polisi, dirinya benar-benar kehilangan barang di rumah mantan suaminya itu.
"Jadi nggak playing victim," ujar Lee Sachi di kanal Youtube MOP Channel (21/12/2021).
Ditambah lagi, Lee Sachi juga tidak menyebut identitas Okan Kornelius dalam laporan saat itu.
"Jadi laporannya masih dalam lidik. Kalau mengacu ke itu, yang dicemarkan nama baiknya siapa?" kata kuasa hukum Lee Sachi, Irsan Gusfrianto.
Baca Juga: Tersangka, Lee Sachi Sindir Okan Kornelius: Lelaki Harus Berani Hadapi Masalah
Lee Sachi juga tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa atas laporan Okan Kornelius. Pun ketika penyidik meminta untuk mediasi, Okan Kornelius menolak hadir dengan hanya mengutus pengacara.
"Padahal di surat ini jelas disampaikan bahwa pihak yang bersengketa harus hadir," jelas Irsan Gusfrianto.
Merasa banyak kejanggalan dengan penetapan status tersangkanya, Lee Sachi menyatakan siap mengambil jalur hukum. Namun pihaknya masih menunggu sikap Okan Kornelius dalam menentukan langkah lanjutan.
"Ya kami tunggu dulu, mereka ini sebenarnya maunya gimana," tutur Irsan Gusfrianto.
Sebelumnya diberitakan, Okan Kornelius mengumumkan penetapan tersangka Lee Sachi atas laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Depok belum lama ini..
Baca Juga: Lee Sachi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Okan Kornelius
Dasar pelaporan Okan Kornelius sendiri mengacu pada upaya hukum yang diambil Lee Sachi pada Oktober 2020. Lee Sachi datang ke Polsek Limo untuk membuat laporan kehilangan atas beberapa barang di kediaman Okan Kornelius.
Okan Kornelius yang merasa disudutkan dengan keterangan sang mantan istri soal kehilangan barang lantas membuat laporan polisi.