Suara.com - Lee Sachi atau May Lee resmi jadi tersangka atas laporan mantan suaminya, Okan Kornelius terkait dugaan pencemaran nama baik. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Okan, Sri Dharen.
"Sudah 2 bulan yang lalu, tanggal 29 September," kata Sri Dharen di kanal Youtube KH Infotainment (21/12/2021).
Menyikapi penetapan status tersangka atas Lee Sachi, Okan Kornelius mengaku lega. Sebab, tudingan miring yang disampaikan sang mantan tidak terbukti.
"Ya itu membersihkan nama gue, karena kan semua orang berpikir gue mencuri," kata Okan.
Baca Juga: Kisah Cinta Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Menginspirasi Okan Kornelius
Sebagai pengingat, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi ke Polres Depok pada 15 Maret 2021. Okan menuding Lee melakukan pencemaran nama baik lewat tuduhan pencurian.
Tudingan yang dimaksud adalah ketika Lee Sachi membuat laporan kehilangan barang di Polsek Limo, Depok pada Oktober 2020. Lee mengaku kehilangan berlian dan beberapa tas mahal sebelum meninggalkan rumah Okan karena cekcok.
"Dia memberikan satu opini kalau ada barang dia yang hilang di rumah gue. Jadi mau yang ambil pembantu atau siapa, intinya di rumah Okan Kornelius gitu," kata sang pesinetron.
Proses hukum atas laporan Lee Sachi sendiri sudah dihentikan sejak 18 Februari 2021. Menurut penyidik, tidak ada unsur pidana yang kuat dalam laporan Lee.
Dengan penetapan status tersangka terhadap Lee Sachi, Okan Kornelius yakin bisa memberikan serangan balik.
Baca Juga: Dilaporkan Okan Kornelius, Lee Sachi Diduga Persulit Polisi
"Sudah terbukti kan, apa yang gue laporkan," katanya.