Selebgram TE Digerebek saat Berhubungan Intim, Polisi: Tarifnya Rp 25 Juta

Senin, 20 Desember 2021 | 21:27 WIB
Selebgram TE Digerebek saat Berhubungan Intim, Polisi: Tarifnya Rp 25 Juta
Praktek prostitusi yang melibatkan selebgram ternama di Indonesia dan perempuan warga negera Brazil berhasil diungkap di salah satu hotel Kota Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI