Selebgram TE Digerebek saat Berhubungan Intim, Polisi: Tarifnya Rp 25 Juta

Senin, 20 Desember 2021 | 21:27 WIB
Selebgram TE Digerebek saat Berhubungan Intim, Polisi: Tarifnya Rp 25 Juta
Praktek prostitusi yang melibatkan selebgram ternama di Indonesia dan perempuan warga negera Brazil berhasil diungkap di salah satu hotel Kota Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu lagi kasus prostitusi yang menjerat selebgram sekaligus artis. Kali ini menimpa perempuan berinisial TE yang ditangkap di sebuah hote di Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

TE ditangkap aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah saat sedang melakukan hubungan badan dengan seorang lelaki.

Selain TE, polisi juga mengamankan satu perempuan lain asal Brasil berinisial FBD. Ia berada di kamar lain yang juga sedang melakukan hubungan badan.

Berdasarkan keterangan TE dan FBD, polisi mencari sosok yang berperan sebagai mucikari. Sosok berinisial JB akhirnya ditemukan dan ditangkap pihak berwajib.

Baca Juga: Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi, Ditemukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai

Dalam modus operandinya, JB mempekerjakan korban sebagai PSK. Tarifnya Rp 25 juta, di mana Rp 13 juta diperuntukkan untuk si mucikari sebagai honor.

Di kasus TE dan FDB, si mucikari telah menerima uang muka Rp 20 untuk dua orang. Sosok pemesannya berasal dari Semarang.

Uang Rp 3 juta digunakan untuk tiket pesawat. Sementara selebgram TE menerima transferan sebesar Rp 5 juta.

"Rp 7 juta masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FDB bertemu tamu mereka di hotel, JB mendapatkan (lagi) komisi Rp 6 juta untuk pemesanan dua PSK tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam rilis yang diterima, Senin (20/12/2021).

Berdasarkan perjanjian yang disepakati antara mucikari dan dua perempuan tersebut, mereka akan mendapatkan uang lagi, yakni Rp 16 juta untuk TE dan 10 juta untuk FDB.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Ternama, Ini Sosoknya

Dalam kasus ini, TE yang merupakan selebgram dan FDB berstatus korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI