Suara.com - Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021). Sama seperti yang disampaikan sebelumnya, Billar menjalani pemeriksaan tambahan.
"Tadi ada beberapa pertanyaan," ujar Sandy.
Selain itu, Rizky Billar juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Penyidik resmi menaikkan laporan Billar terhadap delapan orang haters ke tingkat sidik.
"Sebenarnya kan masih penyelidikan, kemudian masing-masing saksi sudah diperiksa. Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, sekarang sudah naik penyidikan," kata Sandy Arifin menjelaskan.
Baca Juga: Kembali Sambangi Polda Metro Jaya, Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Tambahan
Seiring peningkatan status perkara ke penyidikan, penyidik bisa mulai mencari haters yang sebelumnya dilaporkan Rizky Billar. Sebab saat membuat laporan, Billar belum mengetahui siapa saja pemilik akun tersebut.
"Kan enggak tahu dari mana saja. Banyak soalnya," tutur Sandy Arifin.
Sementara bagi Rizky Billar, peningkatan status laporan ke tingkat sidik sangat dia syukuri. Mengingat Billar merasa perbuatan pelaku sudah melewati batas wajar.
"Kalau memang enggak suka, mereka kan tidak harus menghujat atau mengancam," ucap suami Lesti Kejora ini.
Rizky Billar membuat laporan polisi pada 23 November 2021. Ketika itu, Billar mengadukan 8 akun Instagram yang mengancam dirinya dan Lesti Kejora.
Baca Juga: Dengan Wajah Serius, Rizky Billar Kembali Mendatangi Polda Metro Jaya
Dalam laporan Rizky Billar, kedelapan akun dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).