Suara.com - Handry Dwi Z, jaksa penuntut umum yang memegang kasus Gaga Muhammad belum memastikan apakah tuntutannya akan bertambah setelah meninggalnya Laura Anna.
"Ya itu secara normatif dakwaannya kan 310 ayat 3, jadi ketika ternyata korbannya meninggal, itu kita nggak bisa pastiin apa efek dari itu?" ungkap Handry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
"Tapi itu kita kan belum tahu juga itu, tapi yang jelas kita nggak bisa keluar dari apa yang kita dakwakan," sambungnya lagi.
Selain itu, Gaga Muhammad belum dipastikan terkena hukuman berat pasca Laura Anna meninggal dunia.
Baca Juga: Kata Pengacara Soal Kabar Hukuman Gaga Muhammad Diperberat
"Kalau hal memperberat kan nanti terungkap di persidangan, itu kita nanti lihat di situ," tuturnya.
Jaksa pun juga tidak tahu apakah hakim akan memberi hukuman maksimal kepada mantan kekasih Laura Anna itu atau tidak.
"Oh itu kita lihat nanti, karena tadi dia juga sudah mengucapkan duka. Intinya kita lihatlah, nanti sampai kayak apa proses persidangan, ada hal meringankan atau tidak itu nanti kita lihat di persidangan," jelasnya.
"Yang jelas secara normatif kita nggak bisa keluar dari dakwaan, ketika dulu dakwaannya berbunyi tidak meninggal, sampai kemudian meninggal, bukan pasal itu yang kita pasang intinya kita nggak bisa keluar dari yang kita dakwaan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di akhir 2019. Akibat kejadian tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh sedangkan Gaga Muhammad yang menyetir mobil hanya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Jenazah Laura Anna Dikremasi, Keluarga Akhirnya Ungkap Alasannya
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.