Suara.com - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad buka suara mengenai kabar hukuman kliennya yang bakal diperberat usai Laura Anna meninggal dunia.
Menurutnya, masalah hukuman nanti tergantung dengan vonis hakim.
"Itu urusan hakim, hakim yang vonis, jaksa yang nuntut, kita ikutin aja prosesnya seperti apa," ungkap Fahmi Bachmid usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
"Apakah berat dan tidak itu, nanti dipersidangan," sambungnya lagi.
Baca Juga: Jenazah Laura Anna Dikremasi, Keluarga Akhirnya Ungkap Alasannya
Dia menekankan kalau Gaga Muhammad tidak terlibat kasus pembunuhan maupun kasus penganiayaan.
"Yang jelas harus dipahami ini bukan kasus orang melakukan pembunuhan, yang mengakibatkan seseorang luka, tapi ini kecelakaan lalai yang menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
"Ini bukan kasus pembunuhan atau suatu perbuatan yang penganiayaan yang hingga orang itu terbunuh, bukan itu," imbuhnya.
Fahmi Bachmid menegaskan kliennya tidak pernah ada niatan mencelakai Laua Anna. Sehingga dia meminta buat menunggu hasil persidangan.
"Tidak ada perbuatan ke sana, tapi ini adalah kelalaian dalam mengendara mobil yang menyebabkan seseorang luka apakah lukanya akibat ini, nanti kita lihat di persidangan," tutur Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Ayah Gaga Muhammad Akui Anaknya Tahan Tangis Dengar Laura Anna Meninggal
Seperti diketahui Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di akhir 2019. Akibat kejadian tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh sedangkan Gaga Muhammad yang menyetir mobil hanya mengalami luka-luka.
Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.