Pengacara Gaga Muhammad Minta Hakim Hadiri Dokter yang Visum Laura Anna
Sidang dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada 21 Desember 2021.
Suara.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis Kamis (16/12/2021). Sidang dengan agenda saksi ahli dari pihak jaksa harus ditunda, karena saksi yang ditunjuk berhalangan hadir.
"Kami mau menghadirkan saksi, namun hari ini masih berhalangan hadir," kata jaksa dalam sidang.
Mendengarhal keterangan dari jaksa, hakim pun menunda sidang dan meminta jaksa untuk menghadirkan saksi ahli yang dimaksud.
Namun sebelum hakim menutup sidang, pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memberi sanggahan kepada majelis hakim. Fahmi meminta sidang menghadirkan saksi dokter yang melakukan visum terhadap Laura Anna.
Baca Juga: Punya Kesamaan Amarah, Fuji dan Kakak Laura Anna Dapat Perlakuan Beda dari Publik
"Kami mohon kepada jaksa dan ini sangat penting terkait visum et repertum. Dokter itu mohon dihadirkan karena ini kunci, karena ada luka tujuh senti dan lima csenti. Ini enggak sama," ucap Fahmi Bahcmid.
Hakim kemudian memerintahkan Fahmi Bachmid membuat surat permohonan tersebut. "Silakan ajukan secara tertulis, karena tidak bisa saya putuskan sendiri," kata hakim.
Hakim pun menunda sidang dan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/12/2021).
"Jadi karena tidak ada pembuktian sehingga akan kita tunda persidangan ini sekaligus mengigatkan penuntut umum menghadirkan pembuat visum pada saksi. Tapi semua berpulang pada penuntut umum," tutur hakim.
Seperti diketahui Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019. Saat kecelakaan, Gaga dan Laura dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Tubagus Joddy Berani Datangi Rumah Haji Faisal, Disebut Lebih Baik dari Gaga Muhammad
Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami luka serius hingga mengalami lumpuh. Sedangkan Gaga yang menyetir mobil hanya mengalami luka-luka.
Laura Anna kemudian menggugat Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, Gaga ditahan di Polres Jakarta Timur.