Suara.com - Suami Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi tidak dapat membuktikan kemampuan finansial sepanjang sidang cerai berlangsung. Dalam agenda kesimpulan hari ini, pihak Aldi Bragi tak bisa membuktikan dirinya memiliki penghasilan tetap.
"Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap," ucap Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
"Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau memiliki sumber penghasilan tetap," sambungnya lagi.
Menurut Riri Purbasari, pembuktian kemampuan finansial sangat penting untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai ini.
Baca Juga: Aldi Bragi Disindir Tanggung Jawab Karena Belum Tetapkan Nafkah untuk Anak dan Istri
Sebab, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sama-sama mengajukan hak asuh dan perwalian anak.
"Hal ini sangat penting bagi pertimbangan hakim, karena kemampuan finansial itu adalah sangat penting bagi siapapun yang diberikan hak asuh," terangnya.
Menurutnya, Aldi Bragi selaku pemohon cerai tak bisa menunjukkan bukti ia memiliki penghasilan tetap. Bahkan, saat ini rumah yang ditinggali Aldi Bragi adalah rumah milik Ririn Dwi Ariyanti.
"Bahkan, dalam bentuk pembuktiannya dia (Aldi Bragi) juga tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan," terang Riri Purbasari.
"Satu hal lagi yang penting adalah mengenai rumah tinggal. Ririn sudah memiliki rumah tinggal sejak sebelum dia menikah. Bahkan, yang sekarang ditinggali oleh mereka bersama itu adalah rumah Ririn," sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Urus Perceraian, Ijonk dan Ririn Ditangani Kuasa Hukum yang Sama
Diketahui, meski tengah dalam proses cerai, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti masih tinggal satu atap. Keduanya memang tidak mempermasalahkan harta gana-gini setelah putusan cerai.
Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti resmi menikah pada 11 Juli 2010. Setelah membangun bahtera rumah tangga selama 1 dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021.
Putusan cerai keduanya akan dibacakan pada 30 Desember 2021.