Suara.com - Aktor Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. Kini ditahan di Polres Jakarta Selatan, dia mendapat dukungan dari kekasihnya, Syifa Hadju.
Menurut Syifa Hadju, Rizky Nazar adalah orang yang paling baik dan tulus. Pemain film The Way I Love You ini yakin kesalahan yang dibuat Rizky Nazar akan ada hikmahnya.
"Iky, kamu adalah salah satu orang dengan hati paling tulus yang pernah aku kenal. Setiap orang membuat kesalahan, tapi aku yakin ada hikmah dan pembelajaran buat kamu di balik semua ini," tulis Syifa Hadju dikutip dari instagram pribadinya, Kamis (16/12/2021).
Syifa Hadju percaya kejadian ini akan membuat Rizky Nazar menjadi pribadi yang lebih baik. Apalagi, kekasihnya itu memiliki banyak teman yang mendukungnya.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Rizky Nazar Ajukan Permohonan Rehabilitasi
"Kamu adalah orang yang baik, dan setelah ini aku percaya kamu akan menjadi orang yang jauh lebih baik lagi," ucap dia.
"You are so loved Iky, jangan pernah ngerasa sendiri ya! Banyak banget yang sayang sama kamu," ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Syifa Hadju tetap bangga dengan kekasihnya itu. Ia pun berjanji akan setia menemani dan mencintainya seperti biasa.
"Aku sangat bangga padamu kiko, kita akan melewati ini bersama oke? Aku mencintaimu selalu," tulis Syifa Hadju.
Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel, Dalih Rizky Nazar Pakai Ganja
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar. Dia tak memberikan perlawanan ketika diciduk polisi.
Saat ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada pemain film Calon Bini tersebut. Atas perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.