Suara.com - Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Tapi sebelum statusnya dinaikkan, keluarga Rizky lebih dulu ajukang permohonan rehabilitasi.
"Pihak keluarga sudah mengajukan untuk rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Menurut Zulpan, permohonan rehabilitasi merupakan hak setiap orang. Karenanya, penyidik saat ini mulai memproses pengajuan assessment untuk rehabilitasi Rizky Nazar.
"Penyidik saat ini tengah mengajukan assessment untuk rehab, apabila memenuhi nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi," ujarnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel, Dalih Rizky Nazar Pakai Ganja
Kepada polisi, Rizky Nazar mengaku baru dua minggu mengonsumsi ganja.
"Seperti yang disampaikan pak Kabid Humas itu baru 2 minggu (Rizky Nazar konsumsi ganja)," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
Kendati demikian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara medis terhadap Rizky Nazar untuk memastikan kebenarannya.
Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.
Petugas menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar. Kekasih Syifa Hadju ini tidak memberikan perlawanan ketika diciduk polisi.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Rizky Nazar Jadi Tersangka
Saat ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada pemain film 'Calon Bini' tersebut. Atas perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.