Suara.com - Aktor Rizky Nazar ditangkap di rumahnya karena kedapatan menyalahgunakan narkoba. Penangkapan Bintang film London Love Story itu disaksikan keluarganya.
"(Keluarga) Ada, ada, di rumah," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Kini, Rizky Nazar sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Achmad Akbar, keputusan itu diambil setelah melalui proses penyelidikan.
"Intinya semua melalui proses penyelidikan, mengkaji apa yang kita selidiki sampai akhirnya kita melakukan tindakan ini," terangnya.
Baca Juga: Rizky Nazar Ngaku Baru 2 Minggu Pakai Ganja, Polisi Tak Percaya Begitu Saja
Menurutnya, Rizky Nazar bukan bagian dari daftar pencarian orang (DPO) terkait narkoba. Saat ini, DPO yang dikembangkan masih dalam penyelidikan.
"Kalau DPO tidak ya, DPO masih dalam pengembangan," tutur Achmad Akbar.
Seperti diketahui, Rizky Nazar diamankan polisi di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar. Kekasih Syifa Hadju ini tidak memberikan perlawanan ketika diciduk polisi.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Rizky Nazar Berdalih Konsumsi Ganja Supaya Mudah Tidur