Suara.com - Kepergian Laura Anna yang begitu mendadak mengejutkan publik. Bagaimana tidak, ia meninggal dunia saat tengah berjuang mencari keadilan atas kecelakaan yang disebabkan Gaga Muhammad hingga membuatnya lumpuh.
Menanggapi berita duka itu, Jaksa Handri Dwi Z yang menangani kasus sang selebgram ikut menyampaikan belasungkawa. Di saat bersamaan ia menegaskan proses hukum perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad tetap berjalan.
"Barusan saya dapat kabar juga dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun, semoga husnul khatimah," kata Handri Dwi Z saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
"Perkara tetap berlanjut," katanya menandaskan.
Baca Juga: Isak Tangis Pelayat Pecah saat Jenazah Laura Anna Disemayamkan
Handri Dwi Z mengatakan, meski Laura Anna telah tiada gugatannya yang telah masuk dalam proses persidangan tetap berjalannya . Meninggalnya Laura tak akan menghentikan perkara kasus kecelakaan lalu lintas hingga mendapat putusan dari majelis hakim nantinya.
"Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan. Sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan Pengadilan," ucap Handri.
Seperti diketahui, Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada hari ini, Rabu (15/12/2021) di rumah sakit. Dia sebelumnya memang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.
Laura Anna meninggal dunia di tengah perjuangannya mencari keadilan atas kasus kecelakaan yang dialami bersama sang mantan pacar, Gaga Muhammad pada 2019.
Gaga Muhammad yang menyetir mobil saat kecelakaan kini berstatus sebagai terdakwa. Ketika kecelakaan terjadi, Gaga Muhammad dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga: Laura Anna Sempat Sesak Napas Akibat Asam Lambung, Bisakah GERD Picu Kematian?
Saat ini Gaga Muhammad di tahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur. Dia ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kekasihnya saat itu, Edelenyi Laura Anna lumpuh, pada Desember 2019.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mantan kekasih Awkarin itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 juta.