Suara.com - Aktor Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kasus narkoba. Hal itu diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Hari ini kami akan menyampaikan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di mana disini seiring menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/12/2021).
Dia mengatakan kekasih Syifa Hadju itu terancam hukuman empat tahun penjara.
"Ancaman 4 tahun penjara," beber Endra Zulpan.
Baca Juga: Rizky Nazar Pakai Ganja Agar Bisa Tidur
Atas kasus ini, Rizky Nazar sendiri dikenai Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Rizky Nazar diamankan polisi pada Senin (13/12/2021) malam. Dia diciduk di kediamannya yang berlokasi di kawasan Keramat Jati, Jakarta Timur.
Saat itu, Rizky Nazar sedang dalam kondisi mengonsumsi ganja. Dia pun tengah berada di rumah sendirian.
Barang bukti ganja seberat kurang lebih 1 gram pun disita polisi. Sang aktor dikatakan bersikap cukup kooperatif.
Setelah menjalani pemeriksaan, tes urine Rizky Nazar dinyatakan positif ganja.
Baca Juga: 7 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Keponakan, Penyayang Banget!