Ayah Ungkap Kondisi Gaga Muhammad, yang Dipenjara Akibat Bikin Laura Anna Lumpuh

Selasa, 14 Desember 2021 | 19:38 WIB
Ayah Ungkap Kondisi Gaga Muhammad, yang Dipenjara Akibat Bikin Laura Anna Lumpuh
Momen Gaga Muhammad dan Laura Anna saat masih berhubungan sebelum kecelakaan. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman mengungkap kondisi putranya yang harus dipenjara karena kasus tabrakan yang menyebabkan mantan kekasihnya, Edelenyi Laura Anna lumpuh. Asep mengaku, kondisi putranya baik-baik saja.

"Alhamdulillah Gaga dari segi fisik baik-baik saja," kata Asep Yusman, usai menjadi sidang dalam kasus anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).

Gaga Muhammad. [Instagram/gagamuhammad]
Gaga Muhammad. [Instagram/gagamuhammad]

Namun, Asep mengaku tidak tahu dengan kondisi psikisologis putranya. "Kalau bicara soal psikis saya tidak bisa cerita, karena kan dia sendiri yang bisa merasakan sendiri. Ketika kebebasannya terenggut, kita sudah pasti bisa merasakan seperti itu," ujar Asep Yusman.

Kini Asep hanya pasrah dan menyerahkan semua proses hukum di pengadilan. Dia juga berharap agar Gaga Muhammad diberikan keadilan.

Baca Juga: Gaga Muhammad Tak Sanggup Bayar Pengacara untuk Kasusnya dengan Laura Anna

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab dia juga, menghormati hukum kami pun keluarga menghormati hukum. Ketika kita menyerahkan proses ini kepada pengadilan yang sebenarnya, dan saya berharap yang seadil-adilnya," ucap Asep.

Laura Anna. [Instagram/edlnlaura]
Laura Anna. [Instagram/edlnlaura]

Seperti diketahui, Gaga Muhammad menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan mobil pada Desember 2019. Akibat kecelakaan tersebut, kekasih Gaga saat itu, Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan hingga saat ini.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mantan kekasih Awkarin itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI