Suara.com - Jeff Smith melalui kuasa hukumnya, Aldy Surya Kusuma memberikan pernyataan ihwal penangkapan untuk kedua kalinya atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sang aktor mengaku khilaf.
"Ya ini kan kekhilafan ya," ujar Aldy di Polda Metro Jaya, Jakarta (14/12/2021).
Jeff Smith juga menyampaikan permintaan maaf pada pihak-pihak yang dia kecewakan dengan kabar penangkapan tersebut. Khususnya ke orang-orang terdekat yang pernah memberi dukungan untuk lepas dari ketergantungan narkoba.
"Dia minta maaf ke fans, teman-teman dan kerabat," kata Aldy.
Baca Juga: Jeff Smith Direhabilitasi Berkat Permintaan Ibunya
Jeff Smith ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika pada 8 Desember 2021. Jeff Smith diamankan di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bersama penangkapan Jeff Smith, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis LSD sebanyak 2 lembar. Menurut keterangan polisi, narkotika yang diamankan merupakan hasil sisa pakai dari pembelian 50 lembar LSD.
Sementara dalam kasus sebelumnya, Jeff Smith ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan ganja pada 15 April 2021. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia divonis 5 bulan penjara.
Namun untuk penangkapan kali ini, Jeff Smith diberi kesempatan mengikuti rehabilitasi narkoba. Permohonan rehabilitasi Jeff Smith sudah diterima penyidik Satnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat ini, Jeff Smith sudah dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk memulai program rehabilitasi.
Baca Juga: Tertangkap Narkoba Lagi, Jeff Smith Ajukan Permohonan Rehabilitasi