Suara.com - Polisi belum bisa memastikan apakah Jeff Smith masih perlu melakukan rehabilitasi atau tidak. Meski begitu, melihat barang bukti di penangkapan yang kedua ini, rehabilitasi itu mungkin terjadi.
"JS kalau kita lihat dari barang buktinya juga kan dua lembar LSD. Kemudian juga yang bersangkutan juga ada permohonan dari pihak keluarga untuk dilakukan rehab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Menurut Zulpan, permohonan rehabilitasi adalah hak semua warga negara. Terlebih aturan dari Mahkamah Agung menyebut jumlah barang bukti menentukan keputusan rehab.
"Nanti tergantung penyidik yang menangani melihat bagaimana, kan ini terkait juga dengan barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Polisi Ciduk Artis RN atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
"Ada juga surat edaran dari Mahkamah Agung terkait barang bukti yang memang jumlahnya sedikit," katanya menyambung.
Dua lembar LSD yang menjadi bukti penangkapan Jeff Smith bisa menjadi faktor dikabulkannya permohonan rehab dari keluarga. Hal itu sesuai dengan peraturan baru Mahkamah Agung.
"Dua lembar LSD ini bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan penyidik untuk penangannya dalam rangka rehab," imbuh Zulpan.
Jeff Smith ditangkap polisi di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada 8 Desember 2021 dengan barang bukti narkoba jenis baru, yakni LSD.
Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram di mobil milik Jeff Smith. Kala itu, Jeff Smith divonis lima bulan penjara dan bebas pada 14 September 2021.
Baca Juga: Artis RN Ditangkap karena Narkoba, Warganet Harap Bukan Rizky Nazar