Bobby Joseph Jual Narkoba Gara-Gara Masalah Ekonomi?

Senin, 13 Desember 2021 | 15:44 WIB
Bobby Joseph Jual Narkoba Gara-Gara Masalah Ekonomi?
Aktor Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain memakai sabu, artis Bobby Joseph juga ikut menjual barang haram tersebut lewat media sosial. Spekulasi yang muncul, menjajakan narkoba lantaran alami masalah ekonomi.

Bobby belakangan memang jarang tampil di TV. Untuk menyambung hidup, dia saat ini memiliki usaha sendiri.

Aktor Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ada bisnis makanan kecil-kecilan gitu," kata Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Arya Raditya, Senin (13/12/2021).

Bobby Joseph kedapatan terlibat praktek jual beli narkoba usai ditangkap atas kepemilikan sabu. Saat pemeriksaan, Bobby mengaku menawarkan narkotika sintetis atau gorila lewat jaringan online.

Baca Juga: Bobby Joseph Jual Narkoba di WhatsApp, Instagram, dan Facebook

"Lewat WhatsApp, Instagram dan Facebook. Jadi dia punya akun sendiri untuk jualan," ujar Arya.

Aktor Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bandar narkoba yang memasok Bobby Joseph sendiri hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Bobby Joseph ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta pada 10 Desember 2021. Dia diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

"Disembunyikan di bungkus rokok dan dibungkus plastik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Bobby bisa dijerat pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph Terungkap, Sempat Ganti Lokasi Transaksi Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI