Suara.com - Bobby Joseph kedapatan menjual narkoba lewat jaringan online sebelum ditangkap. Kepada polisi, Bobby membeberkan metode yang biasa dia pakai untuk bertransaksi.
"Lewat WhatsApp, Instagram dan Facebook," kata Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Arya Raditya, saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya, polisi mengungkap keterlibatan Bobby Joseph dalam jaringan peredaran narkoba. Lewat jaringan online, aktor 30 tahun ini menjual ganja sintetis atau gorila.
"Kurang lebih baru sebulan," kata Arya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph Terungkap, Sempat Ganti Lokasi Transaksi Sabu
Meski begitu, bandar narkoba yang memasok Bobby Joseph masih dalam pengejaran.
Keterlibatan Bobby Joseph dalam jaringan jual beli narkoba terungkap usai sang pesinetron ditangkap. Bobby diamankan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Desember 2021.
"Kami amankan saat sedang bertransaksi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konfrensi pers baru-baru ini.
Dari penangkapan Bobby Joseph, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram. Bobby menyembunyikan barang bukti di dalam bungkus rokok.
Bobby Joseph juga dinyatakan positif narkoba. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktor yang sempat jadi driver ojol dan jualan nasi ini sempat mengonsumsi sabu sebelum bertransaksi.
Baca Juga: Usai Bekuk Artis Bobby Joseph Terkait Kasus Narkoba, Polisi Buru Sang Pengedar
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Bobby bisa dijerat pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.