Suara.com - Bobby Joseph ternyata tak hanya mengonsumsi narkoba. Sang pesinetron juga berperan sebagai perantara jual beli obat terlarang tersebut.
"Jenis narkobanya sintetis atau gorila," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam giat rilis penangkapan Bobby di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Dijelaskan juga sistem kerja Bobby Joseph saat berperan sebagai perantara jual beli narkoba. Dia biasa melancarkan aksinya lewat jaringan online.
"Yang bersangkutan memiliki akun sendiri untuk menampung pemesanan narkoba kepada orang-orang yang membutuhkan," jelas Endra Zulpan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Sembunyikan Sabu dalam Rokok
Belum diketahui siapa saja pelanggan yang biasa memesan narkoba lewat Bobby Joseph. Polisi hanya mengatakan bahwa pemesan datang dari kalangan tertentu.
"Ini masih didalami penyidik," kata Endra Zulpan.
Sedangkan bandar yang memasok narkoba bagi Bobby Joseph hingga saat ini masih buron.
Bobby Joseph ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta pada 10 Desember 2021. Dia ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
"Ini berawal dari laporan masyarakat," tutur Endra Zulpan.
Baca Juga: Informasi Penangkapan Bocor, Bobby Joseph Sempat Kucing-kucingan saat Transaksi Sabu
Dari penangkapan Bobby Joseph, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram. Dia menyembunyikan barang bukti di dalam bungkus rokok.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Bobby Joseph bisa dijerat pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.