Suara.com - Bobby Joseph menyembunyikan sabu saat ditangkap tim Satnarkoba Polres Tangerang Selatan. Informasi disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam giat rilis penangkapan Bobby, Senin (13/12/2021).
"Disembunyikan dibungkus rokok dan dibungkus plastik," ujar Endra Zulpan.
Bobby Joseph ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta pada 10 Desember 2021. Dia ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
"Atas laporan masyarakat, akan ada transaksi narkoba di kawasan Serpong. Kemudian dari Polres Tangerang Selatan melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut," jelas Endra Zulpan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Sempat Ubah Lokasi Transaksi Narkoba
"Berdasar hasil penyelidikan di lapangan, memang betul ada transaksi narkoba. Namun transaksi berpindah tempat di Kalideres," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan Bobby Joseph, polisi mengamankan narkotika jenis sabu. Menurut hasil perhitungan, berat sabu yang dikuasai Bobby Joseph seberat 0,49 gram.
Bobby Joseph juga dinyatakan positif sabu saat ditangkap. Sebab, dia sempat mengonsumsi sabu terlebih dulu sebelum melakukan transaksi narkoba.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia sudah mengonsumsi sabu sejak 2015," terang Endra Zulpan.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Bobby bisa dijerat pidana berat.
Baca Juga: Bobby Joseph Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Sabu Jadi Barang Bukti
Sayang, Bobby Joseph tidak diberi kesempatan berucap saat diperkenalkan sebagai tersangka saat giat rilis berlangsung.