Suara.com - Rachel Vennya mengakui telah merencanakan kabur dari karantina saat masih berada di Amerika. Di negara Paman Sam itu, ia mulai mencari seseorang yang bisa membantu setibanya di Indonesia.
Janda dua anak ini kemudian menghubungi temannya yang bernama Intan dan mendapatkan nomor Ovelina. Rachel langsung menelepon Ovelina dari Amerika.
"Iya (masih di Amerika sudah rencanakan kabur karantina). Waktu sebelum keberangkatan (hubungin Ovelina)," kata Rachel Vennya di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Tak hanya itu, mantan istri Nico Al Hakim ini juga langsung mentransfer uang Rp 40 juta ketika masih di Amerika. Jumlah tersebut merupakan permintaan Ovelina sebagai tanda dirinya menyanggupi permintaan Rachel Vennya agar tak menjalani karantina setibanya di Indonesia.
Baca Juga: Biar Dikira Karantina, Rachel Vennya cs Sengaja Foto-Foto di Wisma Atlet
"Saya nanya (ke Ovelina) berapa gitu (bantuk kabur karantina). 40 juta (kata Ovelina)," ujarnya.
"Iya (Oveline minta transfer). Untuk membantu agar lebih mudah. Sebelum saya pulang (transfer ke Oveline)," tambahnya.
Segala urusan percobaan kabur karantina diatur oleh Rachel Vennya. Mulai dari menghubungi oknum yang memperlancar rencananya hingga mentransfer uang sejumlah Rp 40 Juta.
Sementara Salim Nauderer dan manajer Rachel Vennya, Maulida hanya mengikuti arahan sang selebgram. Tapi keduanya juga mengakui memiliki niat yang sama agar tak menjalani masa karantina.
Rachel Vennya dan kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida divonis empat bulan penjara dan delapan bulan masa percobaan oleh majelis hakim atas kasus
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" ungkapnya.
Selain itu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan asistennya Maulida masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu, denda akan diganti dengan pidana 1 bulan penjara.