Suara.com - Foto-foto Rachel Vennya, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida menjalani karantina di Wisma Atlet sempat viral di media sosial.
Rupanya, foto tersebut sengaja disetting lantaran tiga terdakwa ketahuan oleh seorang tenaga kesehatan (nakes).
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida kemudian sengaja ke Wisma Atlet hanya untuk berfoto. Dengan harapan, publik percaya mereka tengah menjalani karantina.
"Akhirnya saya ke Wisma di situ saya foto-foto untuk dikirim ke Pak Jentro. Foto keberadaan saya di Wisma Atlet," kata Rachel Vennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan
"Saya sempat masuk ke Wisma Atlet cuma untuk foto aja. Di dalam kamar bertiga. Hanya foto saja," tambahnya.
Setelah berswa foto, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida kembali pulang ke rumah. Janda dua anak itu mengakui mereka sama sekali tidak melakukan karantina di Wisma Atlet.
"Tidak tinggal di situ (Wisma Atlet) Pulang dan terus datang lagi. Saya datang untuk swab tes," ujarnya.
Tak berselang lama, kebohongan Rachel Vennya akhirnya terbongkar.
"Besoknya langsung ketahuan," tuturnya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Teman Selegram Tutupi Wajah Rachel Vennya dari Sorotan Media
Rachel Vennya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Tetapi, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" ungkapnya.
Selain itu, mereka masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu, denda akan diganti dengan pidana 1 bulan penjara.
Sebelumnya, Rachel Vennya mengakui dirinya mengeluarkan uang dengan Rp 40 juga agar tidak menjalani karantina sepulangnya dari Amerika. Uang itu diberikan kepada seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel Vennya dalam persidangan.