Rachel Vennya dan Salim Nauderer Hadapi Sidang Tanpa Kuasa Hukum

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:27 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Hadapi Sidang Tanpa Kuasa Hukum
Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida tidak didampingi kuasa hukum dalam menjalani proses persidangan perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Hal itu diketahui saat majelis hakim menanyakan Rachel Vennya cs yang duduk di kursi tengah ruang sidang sebagai terdakwa.

"Saudara tidak didampingi kuasa hukum?" tanya majelis hakim pada Rachel Vennya.

Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasihnya, Salim Nauderer (kanan) saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasihnya, Salim Nauderer (kanan) saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tidak yang mulia," jawab Rachel Vennya.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Rachel Vennya Ditemani Ibu dan Teman Selebgram

"Tiga-tiganya (terdakwa tak didampingi kuasa hukum)?" tanya majelis hakim lagi.

"Iya yang mulia," ujar janda dua anak itu diikuti Salim Nauderer dan Maulida.

Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa ketiga terdakwa memiliki hak sebagai warga negara untuk didampingi kuasa hukum saat menjalani proses hukum. Namun mereka menghadapi persidangan tanpa pengacara.

Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saudara padahal punya hak untuk didampingi penasihat hukum," tutur majelia hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Besok, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina

“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.

“Atau kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim kembali mananyakan apakah ketiga terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU tersebut. Rachel Vennya, Salim Nauderer serta Maulida tidak merasa keberatan.

“Terhadap catatan JPU apakah terdakwa ada keberatan?” tanya hakim.

“Tidak yang mulia,” jawab mereka kompak.

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI