Suara.com - Kasus penyebaran konten pornografi yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel bergulir lagi. Gisel kembali diminta menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Berbicara seputar kasus yang sempat lama hilang, Gisel mengaku was-was ketika diminta hadir memenuhi panggilan penyidik. Perasaan itu Gisel bagikan usai menjawab pertanyaan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ya cuma agak yang, 'Oh, oke. Mulai lagi'," kata ibu satu anak ini.
Meski begitu, Gisel juga tidak bisa berbuat banyak. Berlikunya proses hukum atas kasus penyebaran konten pornografi merupakan salah satu konsekuensi yang harus dia hadapi.
Baca Juga: Ada Pemeriksaan Tambahan, Gisella Kembali Dipanggil Polisi
"Ya nggak apa-apa, tetap kooperatif saja. Ada instruksi apa, ya kami datang," ujar Gisel.
Ketimbang mengeluhkan keadaan, Gisel memilih pasrah menjalani kewajibannya sebagai pihak yang sedang menghadapi masalah hukum.
"Ya dihadapin saja dengan hati yang lapang, sabar. Jadi damai saja gitu jalaninnya," kata peremuan 31 tahun ini.
Sebagaimana diketahui, Gisel tersandung kasus asusila pada Desember 2020. Video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan bersama Michael Yukinobu de Fretes tersebar luas di media sosial.
Imbasnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran konten pornografi. Dia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
Baca Juga: Heboh Kabar Dilamar Wijin, Ini Kata Gisella Anastasia
Namun oleh penyidik Polda Metro Jaya, Gisel tidak ditahan dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Kebijakan serupa juga diterapkan kepada Michael Yukinobu de Fretes.