Suara.com - Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara dalam kasus prostitusi anak. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
"Terhadap putusan ditanyakan kepada para terdakwa, tiga orang itu menyatakan menerima dan jaksa juga setelah ditanyakan langsung ajukan upaya banding," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono di kanal Youtube Cumicimi, Jumat (10/12/2021).
![Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/08/78999-cynthiara-alona-suaracomalfian-winanto.jpg)
Selama proses banding, Cynthiara Alona akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya. Arif mengatakan berdasarkan surat dari Kemenkumham, Lapas wanita Tangerang hanya boleh dihuni oleh narapidana.
"Sementara perkara ini kan berlanjut sampai banding, artinya ada kemungkinan penahanan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Serang," ujarnya.
"Dan ketika ditahan oleh majelis hakim, maka statusnya tahanan, jadi belum bisa juga sesuai surat dari Kemenkumham untuk masuk ke Lapas wanita," kata dia lagi.
![Foto double eksposure Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/08/43755-cynthiara-alona-suaracomalfian-winanto.jpg)
Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Alona tak terbukti mengeksploitasi anak secara seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Sebagai pemilik hotel, dia hanya dinyatakan bersalah karena memudahkan orang berbuat cabul sesuai pasal 294 KUHP.
Dua terdakwa lainnya juga hanya terbukti melanggar pasal tersebut.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Fakta Sidang, Cynthiara Alona Membiarkan Hotelnya Dipakai untuk Prostitusi
Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.