Suara.com - Gisella Anastasia baru saja menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
"Ada pemeriksaan, BAP tambahan. Ada beberapa pertanyaan tadi, sekitar 12," ujar kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin.
Sandy Arifin mengatakan, pertanyaan yang disampaikan penyidik masih berkaitan dengan kasus kliennya. Namun, tidak dijelaskan secara rinci olehnya poin-poin apa saja yang disinggung.
"Yang jelas nggak ada tambahan bukti," tuturnya.
Baca Juga: Sempat Hilang Beritanya, Gisella Anastasia Kembali Sambangi Polda untuk Kasus Video Syur
Melanjutkan keterangan Sandy Arifin, penyanyi yang akrab disapa Gisel ini mengaku sempat was-was saat harus berurusan dengan penegak hukum lagi. Mengingat proses hukum atas kasus mantan istri Gading Marten ini cukup lama terhenti.
"Ya cuma agak yang, 'Oh, oke. Mulai lagi'," kata ibu satu anak.
Namun di sisi lain, Gisel tetap ingin berusaha menjadi warga negara yang baik. Sehingga mau tidak mau, pelantun Pencuri Hati ini hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Kan memang masih berjalan, jadi ya berusaha melakukan yang terbaik saja. Jadi ya tetap kerja, ngurus Gempi, atur waktu semampunya sambil proses ini juga. Kan nggak mungkin cuma berdiam diri," jelas penyanyi jebolan Indonesian idol tersebut.
Ketegarannya saat ini juga tidak lepas dari dukungan orang-orang yang menyayangi Gisel.
Baca Juga: Video Syur dengan Gisel Viral, Mental Michael Yukinobu De Fretes Terguncang
"Dari keluarga, sahabat, semua luar biasa. Selalu mendoakan dan kasih lingkungan yang nyaman buat aku," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Gisel tersandung kasus asusila pada Desember 2020. Video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan bersama Michael Yukinobu tersebar luas di media sosial.
Imbasnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran konten pornografi. Dia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.