Suara.com - Rizki DA dibebankan membiayai mantan istrinya, Nadya Mustika Rahayu. Ia diharuskan memberikan Mut'ah berupa emas dan nafkah Id'dah.
Sebagai informasi, mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa barang atau uang. Sementara nafkah Id'dah adalah pemberian kepada istri selama tiga sampai 12 bulan, tergantung kondisi haid istri.
"Untuk mut'ah informasinya itu emas 10 gram, nafkah Id'dah Rp10 juta," ungkap Mustofa, Humas Pengadilan Agama Bandung, saat jumpa pers melalui zoom meeting, Jumat (10/12/2021).
Saudara kembar Ridho DA itu juga dibebankan membayar uang untuk buah hatinya. Hak asuh anaknya sendiri jatuh ke mantan istrinya, Nadya Mustika Rahayu.
Baca Juga: Nadya Tak Pernah Hadiri Sidang, Perceraian dengan Rizki DA Diputus Verstek
"Terus anak ditetapkan sama Nadya. Biaya anak saya lupa berapa, intinya sih seperti itu," tuturnya.
Menurut Mustofa tidak ada kesepakatan perihal biaya mut'ah dan Idd'ah karena pihak tergugat tidak pernah menghadiri sidang. Hakim pun memberikan putusan mengenai apa yang harus dibayar Rizki DA.
"Dia (Nadya Mustika) tidak hadir, jadi tidak ada yang disepakati. Itu hanya dibebankan oleh hakim. Kalau dia datang, mungkin ada kesepakatan ada deal-deal mengenai angka," jelas Mustofa.
Sebelumnya, Rizki DA mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 2790/Pdt.G/2021/PA.Bdg.
Putusan sidang digelar Kamis (9/12/2021) kemarin. Rizki DA sebagai pemohon hadir dalam persidangan itu. Sementara Nadya Mustika tidak hadir.
Baca Juga: Resmi Bercerai, Rizki DA Ungkap Rencana ke Depan soal Anak
Hakim pun mengabulkan permohonan cerai tersebut. Namun hakim masih menunggu 14 hari untuk melihat ada tidaknya perlawanan dari Nadya Mustika sebelum Rizki mengucapkan ikrar talak.