Suara.com - Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan cerai talak Rizki DA terhadap istrinya, Nadya Mustika Rahayu secara verstek.
Sidang yang dilaksanakan pada Kamis (9/10/2021), diputus hakim secara verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir untuk bersidang.
"Jadi di sidang kedua ini langsung diputus oleh hakim. Permohonan cerainya dikabulkan," ungkap Mustofa, pihak PA Bandung saat jumpa press melalui zoom, Jumat (10/12/2021).
Selanjutnya pedangdut asal Medan tersebut, diwajibkan mengucapkan ikrar talak setelah putusan tersebut dianggap inkrah.
Baca Juga: Resmi Bercerai, Rizki DA Ungkap Rencana ke Depan soal Anak
"Jadi putusan yang kemarin itu karena ini cerai diajukan suami, namanya cerai talak jadi sidang putusan petama itu memberi izin kepada suami untuk mengikrarkan talak di depan sidang," jelasnya.
Namun belum diketahui kapan sidang ikrar talak itu bakal dilakukan. Mustofa memastikan, jadwal ditentukan bila Nadya Mustika Rahayu tidak mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
"Ada sidang satu kali lagi kan, ditentukan kemudian kalau istrinya tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan yang kemarin," jelas Mustofa.
Nadya Mustika Rahayu mendapat waktu 14 hari setelah putusan perceraian. Jika tidak mengajukan apapun, maka putusan itu berkeuatan hukum tetap.
"Setelah itu, hakim akan menentukan waktu sidang ikrar (talak)," sambung Mustofa.
Baca Juga: Rizki DA Resmi Cerai, Alasan Fuji Minta Budget Rp 30 Juta
Seperti diketahui secara mengejutkan Syafaruddin atau lebih dikenal dengan Rizki DA telah mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Nadya Mustika di Pengadilan Agama Bandung sejak 23 November 2021.
Ini menjadi kali kedua Rizki DA menceraikan selebgram asal Bandung tersebut. Sebelumnya terjadi saat saudara kembar ini melakukan talak, namun menikah kembali.
Sesudah mereka melakukan proses pernikahan tahun lalu, perceraian kembali terjadi. Kali ini bukan hanya secara agama, tapi juga resmi di catatan negara.