Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, menegaskan bahwa artis Cynthiara Alona tak terbukti mengeksploitasi anak secara seksual. Alona dinilai majelis hakim hanya terbukti mempermudah orang berbuat cabul.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana penuntut umum menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, pasal 88 UU perlindungan Anak," kata Budi dikutip dari Youtube Cumicumi, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut kata Budi, Alona hanya terbukti melanggar Pasal 294 KUHP. Pasal tersebut berisi tentang perbuatan seseorang yang mempermudah orang berbuat cabul terhadap orang lain.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yakni mempermudah perbuatan cabul yang dilakukan sebagai mata pencarian," ujarnya.
Baca Juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan JPU Ajukan Banding, Beberkan Alasan Ini
Di kasus tersebut, Cynthiara Alona berperan sebagai pemilik hotel. Fakta yang terungkap di persidangan, Alona tahu hotelnya dijadikan tempat prostitusi anak, tapi tak melarangnya.
"Alona tahu ada praktik prostitusi di hotel tersebut. Tapi dia membiarkan," ujar Budi.
"Dia tidak aktif, tidak kenal dengan korban, tidak pernah meminta korban untuk menginap di hotelnya dan dia tidak melakukan upaya apapun supaya korban gunakan fasilitas hotelnya dan tidak pernah mencarikan tamu," kata Budi lagi.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Humas PN Tangerang Buka Suara Terkait Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Bui
Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, Abdul Aziz dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.