Suara.com - Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie beserta sopirnya, NZ akan memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus narkotika pekan depan. Hal itu disampaikan sang kuasa hukum Waode Nur Zainab.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak mengajukan saksi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan ketiga terdakwa.
"Tadi sudah selesai (saksi dari jaksa). Bagi kamu sudah cukup. Tinggal pemeriksaan beliau (terdakwa) minggu depan, 16 (Desember 2021) ya," kata Waode, usai mendampingi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/12/2021).
Waode tak berkomentar banyak tentang persiapan kliennya yang akan memberikan keterangan di sidang pekan depan. Iya sepenuhnya menyerahkan putusan pada majelis hakim.
Baca Juga: Asisten Buka Suara Soal Penampilan Baru Nia Ramadhani
Di sisi lain, Waode berharap kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa putra dan menantu Aburizal Bakrie itu segera selesai. Mengingat sudah hampir lima bulan ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi melewati batas waktu dakwaan jaksa yang hanya empat bulan.
"Saya harapkan persidangan ini cepat selesai dan segera ada kepastian hukum," ujarnya.
"Dari assessment kan sudah dinyatakan pulih. Ya, tinggal tunggu putusan dari hakim. Mudah-mudahan putusan hakim juga sama, ini sudah selesai juga, karena juga kan sudah menjalankan rehabilitasi," katanya menyambung.
Nia Ramadhani dan sopirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Baca Juga: Kondisi Ketergantungan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diungkap di Sidang