Hakim Pertanyakan Maladministrasi Assessment Nia Ramadhani, Pengacara Klarifikasi

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 16:34 WIB
Hakim Pertanyakan Maladministrasi Assessment Nia Ramadhani, Pengacara Klarifikasi
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat menanyakan assessment rehabilitasi yang dianggap tak sesuai prosedur.

Hal itu dipertanyakan setelah mendengar keterangan saksi JPU, Hendra Haeruman selaku Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Menanggapi itu, Waode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membantah adanya maladministrasi dalam proses rehabilitasi sang klien.

"Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," kata Waode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kompak Berbaju Putih saat Jalani Sidang Kasus Narkoba

Waode menambahkan, hasil assessement Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah sesuai dengan rekomendasi BNN lengkap beserta surat dari kepolisian.

Nia Ramadhani usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]
Nia Ramadhani usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear," ungkapnya.

Ia menyebut, persoalan maladministrasi ini dipertanyakan lantaran Hendra Haeruman kurang menjelaskan secara komprehensif. Ia menduga saksi grogi ketika ditanya majelis hakim.

"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," tuturnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: 7 Potret Nia Ramadhani Jalani Sidang Narkoba, Gayanya Dinilai Mirip Lisa BLACKPINK

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikawal ketat saat mau jalani sidang kasus narkoba [Suara.com/Evi Ariska]
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikawal ketat saat mau jalani sidang kasus narkoba [Suara.com/Evi Ariska]

Sempat kena semprot Majelis Hakim karena telat di sidang perdana, kali ini pasangan yang menikah pada 1 April 2010 itu tiba lebih awal sekitar pukul 09.48 WIB.

Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan JPU
Mereka diantaranya adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.

Nia Ramadhani dan sopirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI