Suara.com - Jeff Smith berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat karena dua kali tertangkap narkoba. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Itu bisa jadi pertimbangan Majelis Hakim dalam rangka memberikan putusan yang mungkin bisa memberatkan," ujar Endra Zulpan, Kamis (9/12/2021).
Sayang, polisi juga belum bisa berbicara lebih dini soal hukuman Jeff Smith. Mengingat proses hukum terhadap sang aktor baru dimulai.
"Yang jelas, nanti undang-undang yang digunakan ya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Narkoba Jenis LSD yang Dibeli Jeff Smith dari Online
Namun bila mengacu ke dasar hukum yang digunakan, Jeff Smith bisa mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama.
"Ancamannya lebih dari lima tahun," kata Endra Zulpan.
Jeff Smith ditangkap pada 8 Desember 2021 di kawasan Depok, Jawa Barat. Sang aktor diamankan bersama barang bukti narkotika jenis LSD 2 lembar.
"Itu sisa pakai. Yang sebelumnya dipesan untuk dikonsumsi itu ada 50 lembar," jelas Zulpan.
Belum diketahui dari mana Jeff Smith mendapat barang haram tersebut. Untuk sementara, dia baru mengaku mendapat narkotika jenis LSD dari jaringan online.
Baca Juga: Jeff Smith Konsumsi Narkoba LSD Biar Fokus Kerja, Polisi: Efeknya Berhalusinasi
Ini merupakan kali kedua Jeff Smith tersandung masalah hukum yang sama. dia sebelumnya diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta atas kepemilikan ganja seberat 0,52 gram.
Dari kasus sebelumnya, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika.