Rachel Vennya Wajib Hadiri Sidang Jumat Ini, Mangkir Bisa Dijemput Paksa

Rabu, 08 Desember 2021 | 20:26 WIB
Rachel Vennya Wajib Hadiri Sidang Jumat Ini, Mangkir Bisa Dijemput Paksa
Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia diwajibkan menghadiri sidang perdana perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan. Jika tidak hadir, ketiganya serta para saksi akan dipanggil secara paksa.

"Saksi kan wajib hadir kalau tidak bisa dipanggil secara paksa," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono di kantornya, Rabu (8/12/2021).

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Terdakwa juga harus hadir dong kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," ujarnya lagi.

Kasus pelanggaran karantina kesehatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021) mendatang pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Sidang Perdana Rachel Vennya Digelar Jumat Ini, Bisa Langsung Putusan

Menurut Arief, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana dengan acara singkat. Dengan demikian, sidang perdana nanti langsung menghadirkan saksi.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bahkan, Arief melanjutkan, sidang bisa langsung diputus pada hari itu juga.

"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," ujarnya.

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.

Baca Juga: Ajak Salim Nauderer ke Makam Ayah, Rachel Vennya Diduga Segera Menikah

Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI