Sidang Perdana Rachel Vennya Digelar Jumat Ini, Bisa Langsung Putusan

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:55 WIB
Sidang Perdana Rachel Vennya Digelar Jumat Ini, Bisa Langsung Putusan
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya, Maulida Khairunnia segera disidangkan. Ketiganya akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021) mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono. Dia bilang, rencananya sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

"Saya belum baca lengkap ya, tapi kemungkinan kita sidangkan nanti hari Jumat," kata Arief ditemui di kantornya, Rabu (8/12/2021).

"Nanti setelah solat jumat ya karena pagi biasanya ada perkara perdata, kemungkinan besar setelah solat Jumat," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Ajak Salim Nauderer ke Makam Ayah, Rachel Vennya Diduga Segera Menikah

Arief mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan acara pidana singkat yang hanya digelar atau selesai dalam satu hari. Sehingga, kemungkinan saksi juga akan dihadirkan langsung di sidang perdana.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat," katanya.

"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat, artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," ujarnya lagi.

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.

Baca Juga: Simpan Foto di Belakang Ponsel, Okin dan Rachel Vennya Didoakan Rujuk

Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI