Cynthiara Alona Pemilik Hotel Divonis 10 Bulan, Mengapa Pegawai Divonis Setahun?

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:33 WIB
Cynthiara Alona Pemilik Hotel Divonis 10 Bulan, Mengapa Pegawai Divonis Setahun?
Artis Cynthiara Alona saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Vonis tersebut juga diberlaku bagi dua terdakwa lainnya, Abdul Aziz yang merupakan adik Alona dan DK. 

Halim, kuasa hukum Abdul Aziz dan DK mengatakan, kedua kliennya juga divonis atas Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Mereka tak terbukti melakukan dakwaan jaksa terkait kasus prostitusi anak. 

Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, hukuman DK berbeda dengan Cynthiara Alona dan sang adik, Abdul Aziz. 

"Pengadilan telah memutus perkara Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK. Si Abdul Aziz dan DK itu berbeda (vonis), karena dari awal perananan Abdul Aziz adalah dia tidak pasif, dia hanya ikut saja," kata Halim usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Anak

"Abdul divonis 10 bulan. Si DK divonis setahun," kata Halim menambahkan.

Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

DK mendapatkan hukuman satu tahun penjara lantaran terbukti menerima uang sebesar Rp 50 ribu, dari setiap pelanggan yang datang untuk melakukan transaksi prostitusi. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memberikan hukuman lebih lama dari kakak beradik tersebut. 

"Kenapa lebih tinggi, karena awal peristiwa ini si DK yang membuat aplikasi untuk datang mengundang (para tamu lelaki hidung belang) ke hotel untuk prostitusi," ucap Halim.

Cynthiara Alona (Instagram)
Cynthiara Alona (Instagram)

Abdul Aziz dan DK pun menerima vonis hamik tersebut. "Kami sebagai penasihat hukum menganggap putusan itu sudah sangat sesuai dengan perbuatannya. Memang kalau tertuduh akan menerima ganjarannya, tetapi dengan putusan itu saya anggap bijak dan benar. Putusan itu sesuai dengan yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut," imbuhnya. 

Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

Baca Juga: Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DK selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI