Tok! Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi Anak

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:50 WIB
Tok! Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi Anak
Foto double eksposure Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengar putusan tersebut kami akan mengajukan banding," ujar JPU.

Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI