Tok! Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi Anak

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:50 WIB
Tok! Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi Anak
Foto double eksposure Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Majelis hakim menyatakan Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

Sementara terkait dakwaan tentang unsur eksploitasi anak, Cynthiara Alona dinilai tak terbukti terlibat.

Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sebagaimana Pasal 296 KUHP, menyatakan terhadap Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," kata Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," sambung Majelis Hakim.

Baca Juga: Cynthiara Alona Ajukan Pemindahan Tahanan ke Lapas Wanita Tangerang

Mendengar vonis 10 bulan hukuman penjara, artis 36 tahun itu langsung menangis sesenggukan. Cynthiara Alona meminta keadilan lantaran merasa tak terlibat dalam dua dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Artis Cynthiara Alona saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya butuh keadilan," ujar Cynthiara Alona menagis sesegukan.

Majelis Hakim kemudian menjelaskam bahwa putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Cynthiara Alona atau pun pihak JPU dapat mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan selama satu minggu.

"Apa saudara mau konsultasi dulu dengan penasehat hukum apa saudara menerima atau pikir-pikir atas putusan ini?" tanya Majelis Hakim pada Cynthiara Alona.

"Saya pikir-pikir," jawab Cynthiara Alona.

Baca Juga: Sidang Putusan Cynthiara Alona Ditunda, Pembacaan Vonis Digelar Pekan Depan

Sementara pihak JPU keberatan dengan vonis 10 bulan penjara. Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.

"Mengar putusan tersebut kami akan mengajukan banding," ujar JPU.

Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI