Suara.com - Gaga Muhammad akan menjalani sidang kasus kecelkaan yang membuat kekasihnya, Edelenyi Laura Anna lumpuh, Kamis (9/12/2021). Agenda sidang menghadirkan sakis dari pihak jaksa.
"Hari Kamis pukul 13.00 WIB ya, masih saksi dari kami," kata Jaksa Handry Dwi Z di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
Handry mengaku telah menyiapkan beberapa saksi untuk hadir dalam persidangan tersebut.
"Pokoknya ada polisi dua orang. Kemudian yang pihak sipilnya juga dua orang, kalau enggak salah," ujar Handry.
Baca Juga: Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam 5 Tahun Penjara
Handry pun memastikan, sidang berjalan secara online dan Gaga Muhammad akan menjalani sidang dari tahanan.
"Enggak (datang langsung), online. Ini karena SOP (standar operasional) begitu dari majelis hakim," ucap Handry.
"Itu wewenang majelis hakim, kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan. Karena memang sejauh ini SOP-nya kan online," kata Handry menjelaskan.
Sebelumnya Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mantan kekasih Awkarin itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.
Gaga Muhammad dan Edelenyi Laura Anna mengalami kecelakaan pada Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Luara mengaku, saat kecelakaan mereka berdua dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Jaksa Pastikan Gaga Muhammad Ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur
Dalam kecelakaan tersebut Gaga Muhammad hanya mengalami luka ringan. Namun Laura Anna mengalami saraf terjepit yang membuatnya lumpuh. Wanita blasteran Hongaria-Indonesia itu harus menjalani perawatan sampai sekarang.