Suara.com - Gaga Muhammad dituduhkan pasal undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam kasus tabarakan yang menyebabkan kekasihnya saat itu, Adelenyi Laura Anna lumpuh. Saat ini, Gaga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009, tentang alu lintas dan angkutan jalan," kata Jaksa Handry Dwi Z, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
Menurut Handry, Gaga Muhammad terancam lima tahun penjara akibat dugaan kelalaian yang mengikibatkan kecelakaan mobil. "Ancamannya lima tahun maksimal," ujar Handry.
Kini Gaga Muhmmad sudah mendekam di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur. Sampai saat ini proses sidang masih terus berjalan. Rencananya sidang dengan agenda saksi bakal digelar pada Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Jaksa Pastikan Gaga Muhammad Ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur
Seperti diketahui, Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan. Bersama Laura Anna dia mengalami laka lintas pada Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Laura mengakui, saat itu ia dan Gaga dalam keadaan mabuk.
Dalam kecelakaan tersebut Gaga hanya mengalami luka ringan. Namun Laura Anna mengalami saraf terjepit yang membuatnya lumpuh. Wanita blasteran Hongaria-Indonesia itu harus menjalani perawatan sampai sekarang.