Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni membantah tegas tudingan pemerasan Rp 10 Miliar yang dituduhkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, padanya. Tanpa ampun, ia langsung membuat laporan.
"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," kata Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Tudingan itu dibantahnya seiring dengan dugaan ada 'bos kuat' di balik Adam Deni. Tak mau menanggapi apapun, seteru Jerinx SID ini membiarkan hukum yang berbicara.
"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi. Saya nggak mau adu statement sama dia di media," ujarnya.
Baca Juga: Isu Doddy Sudrajat Bukan Ayah Vanessa Angel hingga Ameer Azzikra Meninggal di Usia 20
Karenanya, Adam Deni didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad, membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pengacara Jerinx dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Machi Achmad.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/ XI/2021/ SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.
Kasus ini berawal dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID. Duit itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam mau mencabut laporannya kepada Jerinx.
Bukan hanya itu, Sugeng juga menuding ada sosok 'bos kuat' di belakang Adam Deni.
Baca Juga: Jerinx Ditahan Kejaksaan, Adam Deni Berharap Jadi Efek Jera