Suara.com - Beberapa waktu lalu heboh soal kabar Doddy Sudrajat tidak bisa mencairkan asuransi Vanessa Angel. Padahal itu adalah atas nama dirinya dan sang putri, Mayang.
Tersiar rumor, orang yang bisa mencairkan asuransi itu adalah anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah. Sebab kini almarhumah sudah memiliki keturunan, sementara asuransi itu didaftarkan sebelum ia menikah.
"Aku sempat ngobrol sama temanku yang orang asuransi," kata seseorang dalam akun anonim @playitsafebabyofficial.
"Asuransi yang atas nama Doddy kabarnya nggak bisa dicairkan, kalau Vanes punya anak," imbuhnya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Tetap Akan Pindahkan Makam Vanessa Angel: Sudah Fix
Namun berdasarkan keterangan dari pengamat asuransi, ahli waris dalam hal ini Doddy Sudrajat dan Mayang sejatinya bisa mencairkannya.
"Selama isi polis tidak diubah maka yang berhak menjadi ahli waris adalah seseorang tertera di polis pada saat penutupan asuransi dilakukan," kata Azuarini Diah P kepada Suara.com pada Minggu (5/12/2021).
Mengenai rumor bahwa asuransi itu tidak bisa dicairkan, Azuarini Diah menambahkan itu bisa terjadi. Tapi dengan beberapa catatan tertentu.
"Beberapa penyebabnya tidak cairnya polis antara lain: persyaratan tidak lengkap, pembayaran premi macet, tertanggung melakukan tindak kejahatan, atau tertanggung meninggal akibat bunuh diri," ucap dosen STMA Trisakti ini.
Sementara itu berdasarkan hukum Islam, memang ada aturan yang mengatur soal pembagian hak waris.
Baca Juga: 9 Potret Akrab Doddy Sudrajat dan Faisal Sebelum Berseteru
"Berdasarkan Pasal 177 Kompliasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1994, ayah Vanesa Angel mendapatkan seperenam dari warisan, sementara Anak dari Vanesa Angel mendapatkan sisanya," kata Azuarini Diah.
Mengingat anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah belum dewasa, maka ia harus mempunyai wali.
"(Ini) menurut pasal 184 dari Kompilasi Hukum Islam," imbuhnya.
Sementara itu menurut hukum keperdataan, justru anak Vanessa Angel lah yang menjadi ahli waris tunggal.
"Berdasarkan pasal 832 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berhak mewarisi adalah ketika adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris," jelas perempuan yang akrab disapa Rini ini.
Ada empat golongan ahli waris. Di mana, ketika terdapat golongan satu, maka tiga golongan lain tidak dapat mewarisi.
Golongan I: suami atau isteri yang hidup terlama dan anak, keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
"Anak Vanessa Angel akan menjadi ahli waris tunggal dan mendapatkan harta bulat," pungkas Rini.