Benarkah Doddy Sudrajat Tak Bisa Cairkan Asuransi Vanessa Angel?

Senin, 06 Desember 2021 | 08:36 WIB
Benarkah Doddy Sudrajat Tak Bisa Cairkan Asuransi Vanessa Angel?
potret kedekatan Vanessa Angel dan ayah. [Instagram/vanessaangelofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu heboh soal kabar Doddy Sudrajat tidak bisa mencairkan asuransi Vanessa Angel. Padahal itu adalah atas nama dirinya dan sang putri, Mayang.

Tersiar rumor, orang yang bisa mencairkan asuransi itu adalah anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah. Sebab kini almarhumah sudah memiliki keturunan, sementara asuransi itu didaftarkan sebelum ia menikah.

"Aku sempat ngobrol sama temanku yang orang asuransi," kata seseorang dalam akun anonim @playitsafebabyofficial.

Adu Kompak Keluarga Doddy Sudrajat VS Haji Faisal Momong Gala. (Instagram/@dodysoedrajat_1)
Adu Kompak Keluarga Doddy Sudrajat VS Haji Faisal Momong Gala. (Instagram/@dodysoedrajat_1)

"Asuransi yang atas nama Doddy kabarnya nggak bisa dicairkan, kalau Vanes punya anak," imbuhnya.

Namun berdasarkan keterangan dari pengamat asuransi, ahli waris dalam hal ini Doddy Sudrajat dan Mayang sejatinya bisa mencairkannya.

"Selama isi polis tidak diubah maka yang berhak menjadi ahli waris adalah seseorang tertera di polis pada saat penutupan asuransi dilakukan," kata Azuarini Diah P kepada Suara.com pada Minggu (5/12/2021).

Doddy Sudrajat Ayah dari mendiang Vanessa Angel saat ditemui usai menjalani sidang permohonan hak asuh cucunya, Gala Sky di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (30/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Doddy Sudrajat Ayah dari mendiang Vanessa Angel saat ditemui usai menjalani sidang permohonan hak asuh cucunya, Gala Sky di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (30/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mengenai rumor bahwa asuransi itu tidak bisa dicairkan, Azuarini Diah menambahkan itu bisa terjadi. Tapi dengan beberapa catatan tertentu.

"Beberapa penyebabnya tidak cairnya polis antara lain: persyaratan tidak lengkap, pembayaran premi macet, tertanggung melakukan tindak kejahatan, atau tertanggung meninggal akibat bunuh diri," ucap dosen STMA Trisakti ini.

Sementara itu berdasarkan hukum Islam, memang ada aturan yang mengatur soal pembagian hak waris.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Tetap Akan Pindahkan Makam Vanessa Angel: Sudah Fix

"Berdasarkan Pasal 177 Kompliasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1994, ayah Vanesa Angel mendapatkan seperenam dari warisan, sementara Anak dari Vanesa Angel mendapatkan sisanya," kata Azuarini Diah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI