Pengacara Pastikan Nia Ramadhani Ubah Gaya Rambut di Tempat Rehabilitasi

Jum'at, 03 Desember 2021 | 13:31 WIB
Pengacara Pastikan Nia Ramadhani Ubah Gaya Rambut di Tempat Rehabilitasi
Aktris Nia Ramadhani saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nia Ramadhani tampil beda saat menghadiri sidang perdana penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021). Tampil modis, dia mengubah gaya rambutnya.

Potongan rambut istri Ardi Bakrie itu kini bergaya bob berponi. Sementara warna rambutnya di-ombre paduan warna coklat dan pink pastel bagian bawah.

Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya mengubah gaya rambut di tempat rehabilitasi.

"Yang pasti itu di tempat rehab nggak mungkin di luar (potong rambut)," kata Wa Ode Nur Zainab kepada awak media.

Baca Juga: Nia Ramadhani Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba, Pengacara: Sudah Tepat

Wa Ode mengaku juga baru melihat penampilan baru Nia Ramadhani. Namun, ia menjamin di tempat rehabilitasi, ada yang bisa melakukan hal itu.

Aktris Nia Ramadhani saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kan bisa juga potong rambut sendiri atau misal ada orang lain di sana yang motongin rambut. Tapi saya tidak tahu persis ya pasti di tempat rehab," katanya.

Dalam sidang, jaksa penunutut umum (JPU) mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan atas kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta diperoleh hasil assessement bintang sinetron Bidadari itu didiagnosa F15 atau gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan seperti sabu.

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan, TransJakarta Tabrak Pos Polisi PGC Cililitan

Berdasarkan dakwaan jaksa, tiga tersangka itu seharusnya sudah melewati masa rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun, proses hukum masih tetap berjalan dan akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI