"Sejak awal waktu diproses kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat kan sudah disampaikan beliau langsung sama siapa bahwa siap menghadapi," bebernya.
"Mereka mengakui perbuatannya dan tahu resiko-resiko dan pertanggungjawabannya tahu?" imbuhnya lagi.
Sebelumnya, majelis hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang terkait keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
JPU sendiri sudah minta maaf dan menjelaskan alasannya ketika sidang berlangsung.