Suara.com - Pengacara Waode Nur Zainab menyebut kliennya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat mengalami diare.
Hal itu diungkap olehnya saat menanggapi Majelis Hakim yang menyemprot pasangan suami istri itu lantaran telat datang di sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya pasangan yang menikah pada 1 April 2010 itu, pihak JPU juga terkena imbasnya. Sidang seharusnya diagendakan pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 11.50 WIB.
"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare bu Nia sama pak Ardi," kata Waode Nur Zainab usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Nia Ramadhani Disindir Hakim: Orang Sarapan Ini Malah Nyabu
"Sempat mules-mules gitu lah, kebayang perjalanan lumayan kan macet gitu, khawatir aja," sambungnya lagi.
Saat itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memutuskan buat langsung berobat.
"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dikasih obat. Alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat tetapi memang kan bukan disengaja," beber Waode Nur Zainab.
Dia menampik keterlambatan bintang sinetron Bidadari dan suaminya karena gugup menjalani sidang perdana. Ia menyebut, klienya sudah mempersiapkan diri baik mental maupun fisik.
"Oh tidak, pak Ardi, bu Nia, dan pak Ivan sudah betul-betul siap menghadapi persidangan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Nia Ramadhani Nyabu Bareng Sopir Pribadi
Nia Ramadhani berserta suami dan sopirnya telah berkomitmem akan berganggung jawab atas perbuatannya.
"Sejak awal waktu diproses kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat kan sudah disampaikan beliau langsung sama siapa bahwa siap menghadapi," bebernya.
"Mereka mengakui perbuatannya dan tahu resiko-resiko dan pertanggungjawabannya tahu?" imbuhnya lagi.
Sebelumnya, majelis hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang terkait keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
JPU sendiri sudah minta maaf dan menjelaskan alasannya ketika sidang berlangsung.