Sebelumnya Amalia Fujiawati resmi melaporkan Bambang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Amalia Fujiwati melaporkan mantan suami sirinya itu atas dugaan penelantaran anak, menggunakan pasal 76 b junto 77 b dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.