Suara.com - Ali Nurdin, kuasa hukum Amalia Fujiawati memastikan Bambang Pamungkas telah memberikan keterangan palsu saat sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam gugatan Amalia Fujiawati terkait pengesahan anak, mantan pemain Persija Jakarta itu tidak mengakui telah menikah siri dan memiliki dua anak.
"Padahal kita banyak saksi dan bukti surat ada 30, di situ ada bukti foto dan video," ungkap Ali Nurdin usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
Tidak hanya itu, Amalia Fujiawati juga mempunyai bukti berupa transfer uang dari Bambang Pamungkas kepada dirinya.
Baca Juga: Lapor ke Polisi, Amalia Fujiawati Berharap Bambang Pamungkas Akui 2 Anaknya
"Transfer yang dilakukan secara terus menerus selama satu tahun dari bapak BP ke bu Amalia," sambungnya.
Selain itu, bukti lain yang menguatkan Bambang Pamungkas merupakan ayah dari anak-anak yang dilahirkan kliennya adalah tes DNA.
"Kita juga punya bukti DNA. Mungkin nanti akan diulang lagi selama proses di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sampai saat ini, Ali Nurdin masih mempelajari pasal lain yang bakal dikenakan kepada Bambang Pamungkas selain penelantaran anak.
"Pasalnya mungkin nanti kita akan diskusi lagi. Karena memang ada keterangan palsu dan bohong yang dilakukan pihak sana di muka persidangan," jelas Ali Nurdin.
Baca Juga: Kasus Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara
"Karena persidangan sama sekali tidak diakui bahwa beliau ada hubungan dengan ibu Amalia itu sama sekali dibantah," imbuhnya lagi
Sebelumnya Amalia Fujiawati resmi melaporkan Bambang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Amalia Fujiwati melaporkan mantan suami sirinya itu atas dugaan penelantaran anak, menggunakan pasal 76 b junto 77 b dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.