Suara.com - Doddy Sudrajat bersikukuh akan memindahkan makam Vanessa Angel. Alasannya, karena ia mendapatkan mimpi dan teringat wasiat sang artis untuk dikubur dekat ibunya.
Lantas adakah hukum Islam yang mengatur pemindahan jenazah ini? Berdasarkan penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibongkarnya makam sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun ada keadaan khusus yang akhirnya pemindahan itu bisa dilakukan.
"Pada dasarnya tidak boleh, tapi (diizinkan jika) ada urgensinya. Apa? Semisal itu akan dijadikan masjid atau jalan, ini demi kemaslahatan umat," kata Anwar Abbas, Sekjen MUI kepada Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Sementara pada kasus Vanessa Angel, Anwar Abbas mengacu pada fatwa MUI yang ditetapkan Ketua Umum, M. Syukri Ghozali pada Oktober 1981.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jengkel ke Doddy Sudrajat: Gue Bekep, Gue Racun!
Isinya, "Imam Maliki membolehkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan dengan alasan kemaslahatan. Di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga".
"Sudah terjawab sebenarnya, merujuk pada fatwa itu saja," kata Anwar Abbas menambahkan.
Hanya saja ia berpesan kalaupun dipindahkan, tulang belulang mayat tersebut harus diurus secara baik. Hal itu sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah.
"Tulang belulang itu dahulunya adalah manusia. Kita, oleh agama disuruh dan diperintah untuk menghormati manusia sekalipun tinggal tulang belulangnya," ucap Awar Abbas.
Sementara itu belum diketahui kapan Doddy Sudrajat akan memindahkan makam Vanessa Angel. Untuk saat ini ia fokus pada pengajian 40 hari almarumah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Singgung Orang Minta Honor Rp 30 Juta, Nama Doddy Sudrajat Terseret
Sebagaimana diketahui, jasad Vanessa Angel dikebumikan satu liang dengan suaminya, Bibi Ardiansyah. Mereka dimakamkan di TPU Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 5 November 2021.
Jika niat Doddy Sudrajat terealisasi, maka makam Vanessa Angel akan dibongkar dan jenazahnya dipindahkan. Lokasinya berada di TPU Karet Bivak tempat sang ibu dimakamkan.