Suara.com - Majelis hakim yang menangani kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang seharusnya diagendakan pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 11.50 WIB.
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
![Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie menyapa awak media saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/02/34668-nia-ramadhani-dan-ardie-bakrie-suaracomalfian-winanto.jpg)
JPU kemudian menjelaskan molornya persidangan. Ia menyebut terdakwa sempat mengeluh sakit sebelum persidangan sehingga pihak Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa dinyatakan masih bisa menjalani sidang. Setelah itu terdakwa langsung bergegas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tom dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” jawab Jaksa.

Majelis hakim juga memberikan peringatan pada terdakwa dalam hal ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, ZN. Pasalnya, terdakwa tak seharusnya berkoordinasi dengan pihak JPU selain tim kuasa hukum.
Selain itu hakim juga menyinggung tentang praktek suap. Ia menegaskan agar tiga terdakwa menghindari suap menyuap demi kebaikan ketiganya.
“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?” tegas Hakim.
“Paham,” jawab para terdakwa.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana, Nia Ramadhani Tampil Modis dengan Gaya Rambut Baru
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti terkait kasus narkoba yang membelit Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya berinisial ZN di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/08/34175-rilis-kasus-narkoba-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie.jpg)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).