Suara.com - Majelis hakim yang menangani kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang seharusnya diagendakan pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 11.50 WIB.
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
JPU kemudian menjelaskan molornya persidangan. Ia menyebut terdakwa sempat mengeluh sakit sebelum persidangan sehingga pihak Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa dinyatakan masih bisa menjalani sidang. Setelah itu terdakwa langsung bergegas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana, Nia Ramadhani Tampil Modis dengan Gaya Rambut Baru
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tom dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” jawab Jaksa.
Majelis hakim juga memberikan peringatan pada terdakwa dalam hal ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, ZN. Pasalnya, terdakwa tak seharusnya berkoordinasi dengan pihak JPU selain tim kuasa hukum.
Selain itu hakim juga menyinggung tentang praktek suap. Ia menegaskan agar tiga terdakwa menghindari suap menyuap demi kebaikan ketiganya.
“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?” tegas Hakim.
“Paham,” jawab para terdakwa.
Baca Juga: Sidang Perdana, Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Berbaju Hitam Dikawal Banyak Bodyguard
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Ini merupakan penampakan pertama keduanya dihadapan publik setelah menjalani pengobatan rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Nia Ramadhani dan sopirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).
Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.